Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
- Warga masyarakat
- Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
- Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
- Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Tugas Linmas :
- Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
- Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
- Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
- Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
- Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
- Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
- Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
- Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Danton LINMAS : SUWARNO